Ketua Komisi II mempertanyakan legalitas operasi tongkang, “Apakah kapal ini punya izin operasi? atau jangan-jangan tongkangnya sudah tidak layak berlayar.
Menanggapi, hal itu Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, mengakui bahwa kewenangan perizinan operasional ada di pemerintah pusat, namun ia berjanji akan menelusuri data lapangan dan memastikan dampak lingkungan ditindaklanjuti.
Sementara pihak Inspektur Tambang berdalih ketidakhadiran Kepala Inspektur karena belum mendapat izin dari pimpinan di Jakarta.
Alasan ini ditolak mentah-mentah oleh DPRD, yang menilai koordinasi pusat dan daerah tidak boleh menghambat penanganan masalah serius seperti pencemaran lingkungan.
DPRD mengancam akan mengambil tindakan tegas jika Inspektur Tambang kembali absen dalam panggilan terkait masalah ini. Masyarakat Maluku menanti langkah nyata dari para wakil rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan. (AM-18)











