JAKARTA, arikamedia.id – Melalui Surat Keputusan (SK) DPR RI, tuntutan rakyat ditindaklanjuti ;
Surat 1, 6 point Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI. Surat 2, pimpinan DPR RI meminta MKD DPR RI untuk proses penonaktifan anggota DPR RI. Surat 3, Transparansi dan pemangkasan tunjangan anggota DPR RI.
DPR RI mengeluarkan keputusan pada Rapat Konsultasi pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi pada Kamis, 04 September 2025.
DPR RI menyepakati mengehentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
DPR RI memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi
- Biaya langganan (a) daya listrik dan (b) jasa telepon;
- Biaya komunikasi intensif; dan
- Biaya tunjangan transportasi.
Anggota DPR RI menindaklanjuti beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) melalui Mahkamah Parpol masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR dimaksud.
DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Surat tersebut ditadatangani Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Saan Mustopa, Wakil Ketua, Cucun Syamaurtjai.