Menurutnya, minuman keras jenis Sopi dikemas dalam jerigen berukuran 20 liter sampai dengan 35 liter oleh pemilik dan diangkut dari Kepulauan Tanimbar menuju Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Pengiriman Miras tersebut dilakukan oleh pelaku padasaat malam hari antara Pukul 22.00 s.d. 02.00 WIT dan jerigen berisi miras jenis Sopi disimpan pada Palka serta ruang mesin kapal untuk menghindari pemantauan dari petugas yang sedang melaksanakan Patroli Laut.
“Salah satu penyebab konflik sosial/kerusuhan di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara adalah minum minuman keras yaitu sopi, di Kota Tual sudah ada Perda larangan minuman sopi tersebut, dan untuk Kabupaten Maluku Tenggara supaya diterbitkan guna meminimalisir konflik yang mungkin terjadi di wilayah Lanal Tual khususnya,” tegasnya
Kata Komandan Lanal Tual, saat ini berkas perkara, sempel barang bukti dan tersangka (pemilik) diserahkan ke Polres Tual guna proses hukum lebih lanjut. (*)