BeritaDaerahParlementariaUtama

Lakukan On The Spot di Dian Ulima Indah, Komisi I DPRD Kota Ambon Beri Harapan

11
×

Lakukan On The Spot di Dian Ulima Indah, Komisi I DPRD Kota Ambon Beri Harapan

Sebarkan artikel ini

Langkah berikutnya adalah memfasilitasi masyarakat untuk menyiapkan seluruh administrasi dan persyaratan yang dibutuhkan, termasuk untuk penetapan batas tanah.

Ia berharap proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat dilaksanakan, sehingga sertifikat tanah dapat diterbitkan dalam tahun 2026.

Perlu diketahui bahwa laporan yang ditangani mencakup 140 unit rumah. Masyarakat Dusun Ulima Indah merupakan relokasi pengungsi tahun 2000 dan pernah melalui proses pendaftaran pada tahun 2001 dan 2018.

Oleh karena itu, Toisuta menyebutkan masalah legalitas tanah menjadi tanggung jawab Komisi I periode 2024–2029, bukan hanya berlaku untuk Ulima Indah, melainkan juga untuk seluruh warga Kota Ambon. 

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Ambon Ivan Frits menyampaikan  pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi tersebut.

Baca Juga  Polda Maluku akan Gelar Operasi Keselamatan Salawaku 2026

“Kami dari Kantor Pertanahan pada dasarnya melakukan pemeriksaan lokasi, kondisi fisik, dan juga kondisi spasial dari lahan yang sedang diurus di DPRD Kota Ambon, hasil temuan kami menunjukkan bahwa lokasi ini merupakan pelepasan hak dari Waliulu dan sejauh ini belum ada perkara apapun terkait lokasi tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan siap membantu masyarakat dalam penerbitan sertifikat tanah setelah seluruh dokumen dan persyaratan dilengkapi, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *