Arikamedia.id, AMBON – Komisi I DPRD Kota Ambon bersama BPN dan Tim Percepatan Sertifikat Tanah melakukan on the spot di Dusun Ulima Indah.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam merespons aspirasi masyarakat yang selama puluhan tahun menantikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadli Toisuta, menegaskan bahwa kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait legalitas tanah di Dusun Ulima Indah.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan administrasi menunjukan tidak ada perkara hukum terkait lahan tersebut.
Namun demikian, meskipun masyarakat telah tinggal di lokasi ini selama 25 tahun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status tanahnya.
“Oleh karena itu, Komisi I hari ini turun langsung ke lapangan untuk melihat pencatatan, memulai proses penetapan tanah,” paparnya di Dusun Ulimah Indah
Kamis, (29/01/26).
Menurutnya, dalam rangka mewujudkan keadilan bagi masyarakat Komisi I memastikan bahwa kondisi lokasi RT 06 RW 17 tidak memiliki masalah yang menghalangi proses.
“Selanjutnya, kita akan melakukan koordinasi dan menjalankan fungsi pengawasan untuk mengawal kepentingan masyarakat setempat,” tegasnya.










