Langkah hukum mesti dilakukan agar ada efek jera bagi siapa saja yang berani melakukan tudingan tanpa bukti yang akurat, tambahnya, kalau dibiarkan, bisa saja muncul fitnah lain. *
Laipeny Minta Kepolisian Serius Tindaklanjuti Laporan Tudingan Gratifikasi Rp45 Miliar kepada Gubernur Maluku










