Arikamedia.id, AMBON – Tudingan gratifikasi sebesar Rp45 miliar yang dialamatkan kepada Hendrik Lewerissa telah resmi dilaporkan ke kepolisian.
“Ini cara-cara yang tidak benar dan sangat disayangkan. Sebuah fitnah kejam yang ditujukan kepada gubernur yang sementara berjuang untuk masyarakatnya keluar dari garis kemiskinan, seakan-akan gubernur menerima dana Rp45 miliar,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Maluku, John Laipeny, Kamis (13/03/26).
Laipeny meminta Polda Maluku untuk bertindak tegas dan serius menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh gubernur kepada pihak kepolisian harus segera diproses secara serius.
Menurutnya, tudingan tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang sangat serius terhadap Gubernur Maluku.
Ia menyayangkan tudingan itu muncul di tengah upaya gubernur memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Maluku agar keluar dari garis kemiskinan.
“Kami sebagai kader Partai Gerindra di 11 kabupaten/kota di Maluku merasa sangat resah dengan tudingan gratifikasi yang dialamatkan kepada gubernur Maluku yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Maluku,” katanya.
Kata Laipeny, langkah cepat dan tegas dari kepolisian penting dilakukan agar ada efek jera bagi siapa saja yang menyampaikan tudingan tanpa bukti yang valid.










