Dia berharap, Penjabat (Pj) Gubernur Maluku segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya, sebagai penghargaan atas suara korban. Secara administrasi Sekdis harus ditindaktegas, juga ikut mendukung proses hukum sesuai Laporan Polisi yang sudah dibuat oleh korban.
Kata Lusi, mengingatkan juga Pasal 19 UU 12 tahun 2022, Kasus KS tidak boleh diselesaikan di luar ramah hukum. Maka aparat Kepolisian pada UPPA Polresta Ambon pp Lease harap bergerak cepat, segera menahan Pelaku. Agar tidak ada upaya-upaya pendekatan ke keluarga dan lain-lain untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kasus ini harus jadi tamparan bagi Pemerintah Provinsi. Dua Kali kasus yang terlaporkan, setelah yang terjadi di Dinas PPPA beberapa waktu lalu. Waspadai fenomena Gunung Es. Jangan sampai kantor-kantor Pemerintah menyimpan korban yang tidak mampu bersuara, bungkam karena tidak berdaya. Sedangkan Pelaku aman-aman saja dengan posisi dan jabatan mereka,” tegasnya.
Mesti dilakukan pembinaan moral kepada seluruh pegawai, siapa pun menurut Lusi, karena semua orang bisa jadi Pelaku, juga bisa jadi korban. DPPPA dan BKD harus berperan aktif. BKD mesti melakukan screening yang ketat dan penelitian mendalam terhadap track record calon pimpinan OPD. Agar posisi pimpinan OPD diisi manusia yang bermoral, bukan predator. (AM-29)