Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, seperti Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Kejaksaan Tinggi Maluku, BPKP Maluku, dan Kanwil Kemenkumham Maluku. Para narasumber memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi, mekanisme pengawasan, serta upaya pencegahan pungli dan gratifikasi.
Sementara itu, para peserta menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapannya untuk menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. (Humas/AI)