Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan opini keliru di tengah masyarakat.
“Kami menilai isi flyer tersebut mengandung unsur hoaks dan fitnah yang mencemarkan nama baik klien kami, sehingga langkah hukum menjadi pilihan yang harus ditempuh,” tegasnya.
Dalam pengaduan itu, dua nama dilaporkan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran flyer, yakni Mujahidin Buwano dan Osama Rumbo.
Jhon Leno menambahkan, langkah hukum ini bukan semata-mata untuk membela kliennya, tetapi juga sebagai bentuk edukasi publik agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, terutama di ruang publik dan media sosial.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada kepolisian sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pelaporan tersebut turut mendapat dukungan dari Relawan Beta Par Ambon dan Ambon Par Samua, yang hadir mendampingi kuasa hukum saat laporan resmi disampaikan di Polda Maluku. (AM-18)










