Arikamedia.id, AMBON – Tim kuasa hukum Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu, (28/01/26).
Laporan ini diajukan menyusul beredarnya sebuah flyer berisi ajakan aksi yang memuat tuduhan-tuduhan terhadap Bodewin Wattimena. Isi flyer tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum, menyesatkan, serta berpotensi merusak reputasi Wali Kota Ambon.
Kuasa hukum Bodewin Wattimena, Jhon Leno Solisa, SH, menegaskan bahwa pengaduan telah disampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada klien kami,” ujarnya kepada awak media usai memasukkan laporan.
Ia menjelaskan, laporan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan itu juga telah diterima dengan tanda bukti resmi bernomor STTP/11/I/2026.
Menurutnya, flyer yang mulai beredar sejak Selasa (27/1/2026) memuat narasi provokatif dan tudingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.










