PT TRPN mengalokasikan investasi sebesar Rp200 miliar untuk proyek ini.
Kawasan PPI direncanakan akan mengalami penataan ulang yang ditargetkan rampung pada 2028, meliputi pembuatan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, kedalaman 5 meter, dan lebar 70 meter.
Kesepakatan kerjasama ini menandakan upaya penataan kembali kawasan PPI Paljaya, termasuk alur pelabuhan, adalah sah adanya.
“Jadi kita anulir juga. Kemarin KKP bilang ini pekerjaan ilegal. Bagaimana ilegal kalau kita disuruh kerja oleh pemerintah dengan kontrak-kontrak yang jelas,” tegas dia.
Sebaliknya, Deolipa mengakui bahwa kliennya tidak mengantongi izin PKKPRL saat terlibat dalam proyek alur pelabuhan ***










