BeritaNasionalUtama

Kuasa Hukum PT TRPN Bantah KKP Atas Pagar Laut Bekasi: Ini Legal Semua Karena Provinsi Tahu

61
×

Kuasa Hukum PT TRPN Bantah KKP Atas Pagar Laut Bekasi: Ini Legal Semua Karena Provinsi Tahu

Sebarkan artikel ini
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membantah pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait ketidakabsahan proyek pembangunan pagar laut alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.-dimas rafi-

PT TRPN mengalokasikan investasi sebesar Rp200 miliar untuk proyek ini.

Kawasan PPI direncanakan akan mengalami penataan ulang yang ditargetkan rampung pada 2028, meliputi pembuatan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, kedalaman 5 meter, dan lebar 70 meter.

Kesepakatan kerjasama ini menandakan upaya penataan kembali kawasan PPI Paljaya, termasuk alur pelabuhan, adalah sah adanya.

“Jadi kita anulir juga. Kemarin KKP bilang ini pekerjaan ilegal. Bagaimana ilegal kalau kita disuruh kerja oleh pemerintah dengan kontrak-kontrak yang jelas,” tegas dia.

Sebaliknya, Deolipa mengakui bahwa kliennya tidak mengantongi izin PKKPRL saat terlibat dalam proyek alur pelabuhan ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *