Dirinya menilai, narasi bahwa perbedaan bantuan bukan hanya merugikan masyarakat Desa Batu Merah, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal adalah pilihan diksi yang tidak bertanggung jawab.
“Kami ingatkan bahwa narasi menghasut , provokatif berpotensi hukum jika tidak disampaikan dengan hati – hati dan bertanggungjawab. Karena berpotensi penghasutan atau mendorong orang lain untuk melakukan Tindakan melanggar hukum atau menimbulkan konflik,” terangnya.
Ia menyebutkan,kebebasan berpendapat adalah hak masyarakat demokratis, namun perlu di ingat bahwa bukan kebebasan tanpa batas, namun harus digunakan dengan tanggungjawab dan tidak melanggar hak – hak orang lain.
Pemerintah kota Ambon di bawah kepemimpinan Wali Kota Bodewin M.Wattimena dan Wakil Wali Kota (Wawali) Ely Toisutta, lanjutnya, akan selalu terbuka untuk menerima masukan, kritik dan saran dari masyarakat, karena itu akan sangat membantu dalam kebijakan pembangunan yang menjawab kebutuhan masyarakat.
Olehnya itu, Lekransy mengajak semua pihak untuk bersama -sama mendukung Pemkot untuk menjadikan Ambon lebih baik.
“Mari katong sama-sama bangun Ambon, Ambon par katong samua,” pungkasnya. (*)