Link Banner
BeritaDaerahPemerintahanSOSIALUtama

Kritik Boleh, Hindari Narasi Provokatif ; Terkait Penanganan Kebakaran Hunut Dan Batumerah

2
×

Kritik Boleh, Hindari Narasi Provokatif ; Terkait Penanganan Kebakaran Hunut Dan Batumerah

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Supaya tidak salah memahami, lanjutnya, perlu diluruskan bahwa  penangan kebakaran akibat kelalaian, korsleting atau arus pendek di Kota Ambon selama ini tidak ada perbedaan, semua mekanisme bantuan yang dilakukan sama bagi seluruh masyarakat yang mengalami kebakaran. 

Dimana melalui Dinsos  sesuai Permendagri 77- terkait pemanfaatan BTT , dan Petunjuk Teknis Standarisasi Bantuan Sosial ; kemudian  disiapkan Surat Keputusan (SK) Walikota ; tentang nama korban yang berhak mendapatkan bantuan, dan kemudian dana stimulan diberikan sebesar Rp 15 Juta per rumah menggunakan dana pada  APBD Pemkot Ambon, yang dalam waktu dekat akan direalisasikan.

Sedangkan untuk kebakaran di Desa Hunut, dalam pendekatan UU 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana,  masuk dalam kategori bencana sosial  yang disebabkan oleh konflik / tawuran dan kemudian menjadi besar, memakan korban jiwa dan harta benda serta  membutuhkan penangan  khusus.

Baca Juga  Sampul Peringatan Tema Kepanduan Diterbitkan

“Pendekatan khusus yang dimaksud dalam Undang – undang, membutuhkan penanganan yang lebih kompleks. Sebab ini bukan hanya soal bangun rumah, tetapi soal bagimana membangun kepercayaan masyarakat, bagimana  rekonsiliasi pasca konflik , mencegah konflik tidak terulang lagi, serta upaya pemulihan kondisi pasca konflik termasuk pembangunan , rehabilitasi  infrastruktur , fasilitas pemerintah, tempat usaha,  rumah yang rusak terbakar,” bebernya.

Link Banner
Link Banner
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *