Sementara, Koordinator Desa Anti Korupsi, Rino Haruno memaparkan sejak diluncurkan pada tahun 2021, Program Desa Antikorupsi telah membangun 33 Desa Percontohan Antikorupsi di seluruh provinsi di Indonesia. Pada tahun 2024-2027, KPK juga berencana untuk memperluas program tersebut ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Harapannya dalam waktu 5 tahun ke depan, perilaku koruptif bisa perlahan menghilang.
Pemilihan Desa Antikorupsi sendiri didasari 5 komponen utama dan 18 indikator. Kelima komponen utama tersebut meliputi; Penataan Tata Laksana Desa; Penguatan Pengawasan; Penguatan Kualitas Pelayanan Publik; Penguatan Partisipasi Masyarakat; dan Penguatan Kearifan Lokal Desa.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran penting dalam pembangunan nasional. Desa kini memiliki otonomi untuk mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya secara mandiri. Tujuannya, untuk mempercepat pembangunan di desa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa, hingga meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat desa.
Sejak 2015-2023, Kementerian Keuangan juga sudah menggelontorkan dana APBN hingga Rp538 triliun untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik, sarana ekonomi, sarana sosial. Serta meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa. Tujuan akhir, yakni mengurangi jumlah penduduk miskin, kesenjangan kota-desa, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.