BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

KPK Wanti-wanti Risiko Tinggi Korupsi di Daerah

41
×

KPK Wanti-wanti Risiko Tinggi Korupsi di Daerah

Sebarkan artikel ini
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kumbul Kusdwijanto Sudjadi (Internet)

Dalam upaya memerangi korupsi di desa, menurut Kumbul KPK bekerja sama dengan berbagai pihak. Seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta para pemerhati dan konsultan.

Kumbul berharap dengan memperluas program Desa Antikorupsi di seluruh desa, perangkat desa dapat berperan aktif dalam membangun desa yang bebas dari korupsi. Padahal, sebagai tatanan pemerintah terkecil di Indonesia, desa memegang peran krusial sebagai kunci dan tulang punggung kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan data yang dikantongi KPK hingga 2022 tercatat terdapat 851 kasus korupsi terjadi di desa, dan 973 tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya

Demi mewujudkan pelayanan prima dan menjadi fondasi kemakmuran bangsa, desa perlu diawasi dengan cermat. KPK juga mencanangkan perluasan program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK. Menurutnya, program tersebut bertujuan untuk membangun peradaban berintegritas di seluruh pelosok Indonesia.

Baca Juga  Etiga Mobility Indonesia Buka Pabrik Baru di Cikarang, Siap Kurangi Emisi Karbon

“Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Harapannya kalau desa-desa ini sudah antikorupsi, bisa naik ke tingkat kecamatan anti korupsi, naik lain ke tingkat kota-kabupaten, hingga berakhir dengan negara Indonesia yang bebas dari korupsi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *