Dalam upaya memerangi korupsi di desa, menurut Kumbul KPK bekerja sama dengan berbagai pihak. Seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta para pemerhati dan konsultan.
Kumbul berharap dengan memperluas program Desa Antikorupsi di seluruh desa, perangkat desa dapat berperan aktif dalam membangun desa yang bebas dari korupsi. Padahal, sebagai tatanan pemerintah terkecil di Indonesia, desa memegang peran krusial sebagai kunci dan tulang punggung kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data yang dikantongi KPK hingga 2022 tercatat terdapat 851 kasus korupsi terjadi di desa, dan 973 tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya
Demi mewujudkan pelayanan prima dan menjadi fondasi kemakmuran bangsa, desa perlu diawasi dengan cermat. KPK juga mencanangkan perluasan program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK. Menurutnya, program tersebut bertujuan untuk membangun peradaban berintegritas di seluruh pelosok Indonesia.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Harapannya kalau desa-desa ini sudah antikorupsi, bisa naik ke tingkat kecamatan anti korupsi, naik lain ke tingkat kota-kabupaten, hingga berakhir dengan negara Indonesia yang bebas dari korupsi,” katanya.