JAKARTA, arikamedia.id – Berdasarkan data yang dikantongi KPK hingga 2022 tercatat terdapat 851 kasus korupsi terjadi di desa, dan 973 tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.
Permasalahan korupsi bisa terjadi di mana saja termasuk daerah pedesaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati temuan pengelolaan dana desa masih diwarnai dengan berbagai modus korupsi. Seperti penggelembungan anggaran (markup), kegiatan atau proyek dan laporan fiktif, hingga penggelapan dan penyalahgunaan anggaran.
Dilansir dari Hukumonline.com, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan berdasarkan hasil survei Indeks Perilaku Anti Korupsi Badan Pusat Statistik (BPS) periode semester 2024 menunjukkan, masyarakat desa ternyata lebih koruptif dibanding perkotaan.
Data tersebut pun menjadi target dan tantangan bersama dalam mengatasi perilaku korup di pedesaan. Apalagi terkait dengan dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) masih ditengarai terjadi kebocoran.
“Berdasarkan data yang ada sampai 2022 itu tercatat ada 851 kasus korupsi terjadi di desa. Ada 973 tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya,” ujar Kumbul dalam Webinar daring bertajuk ‘Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi’, Kamis (18/7/2024).