Ia pun mendorong Kaesang untuk melaporkan pemberian fasilitas itu kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari sejak diterima.
“KPK harus menentukan, itu boleh diterima Kaesang atau tidak. Jika tidak, maka Kaesang harus memulangkan membayar senilai harga sewa itu pada negara lewat KPK,” ujar dia.
“Kalau tidak, ya berarti kena ketentuan tindak pidana korupsi hal gratifikasi,” tandasnya.
Terkait jet tersebut, Kaesang dan Erina maupun pihak keluarga belum berkomentar. kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi soal isu ini ke beberapa elite PSI sejak Kamis (22/8). Namun, belum ada tanggapan. Akun medsos PSI juga banyak di-mention oleh publik, tapi tak ada respons.
Setelah berhari-hari jadi isu nasional, Sekjen PSI Raja Juli Antonio pada Minggu (25/8) malam akhirnya bersuara. Tapi jawabnya, no comment karena itu dinilainya merupakan masalah pribadi.**