“Jadi enggak usah sungkan, enggak usah ragu, bahwa kita melaksanakan tugas. Kalau itu menjadi perhatian publik, menjadi keprihatinan publik juga, ya kita juga harus peka juga, kita harus proaktif, klarifikasi, enggak masalah juga KPK yang kemudian bisa menjelaskan,” jelas dia.
Alex pun berharap keresahan publik terkait dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kaesang dan istrinya itu dapat terjawab. “Tapi, jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung gitu, kan. Ini apa ini kejadiannya, apakah termasuk gratifikasi atau bukan. Siapa yang memberikan fasilitas itu, dan lain sebagainya, itu harus clear,” terang Alex.
“Dan [pimpinan] sudah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan mungkin juga Direktorat LHKPN karena beberapa dari medsos juga yang menyoroti terkait dengan ya tas-tas mewah gitu, ya,” imbuhnya.
Saat ini, Kaesang bukan berstatus penyelenggara negara. Ia merupakan Ketua Umum PSI. Ayahnya adalah Presiden Jokowi, sedangkan kakaknya adalah Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming.
Sementara, merujuk UU Tipikor, tindak pidana gratifikasi hanya berlaku kepada penyelenggara negara. Apa kata KPK mengenai hal tersebut?
“Bisa, secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa, ya kayak saya, saya suruh aja anak saya ya kamu terima saja semua itu. selesai sudah. bukan saya yang melakukan, itu anak saya. Tapi ya itu tadi, sepanjang patut diduga, bahwa pemberian-pemberian fasilitas dan sebagainya itu ada hubungannya dengan jabatan, baik itu terhadap orang tuanya atau kerabatnya…,” kata Alex.