JAKARTA, arikamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang bakal mempersulit kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Dikutip dari Kompas.com, sejumlah pasal yang tidak sinkron dengan tugas dan fungsi KPK di RUU KUHAP ditemukan KPK saat melakukan focus group discussion (FGD) bersama para ahli hukum, pada Kamis (10/7/2025).
“Benar, pada Kamis (10/7), KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU 30 tahun 2002 jo UU 19 tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Budi menuturkan, dalam FGD terkait RUU KUHAP itu, para pakar hukum mendukung penuh adanya pengaturan lex specialis penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana dilakukan KPK selama ini, di mana korupsi dipandang sebagai extraordinary crime juga menjadi lex specialis dalam KUHP. “Terlebih, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan juga telah disahkan oleh MK,” ujar dia.
Berdasarkan FGD tersebut, ditemukan tiga persoalan krusial terkait kewenangan KPK.