BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

KPK: Penetapan Yaqut Cholil Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur 

7
×

KPK: Penetapan Yaqut Cholil Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur 

Sebarkan artikel ini

“Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. 

Dua hari kemudian, lembaga antirasuah tersebut menyampaikan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga orang yang dicegah yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz selaku mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga  Wanti-Wanti Pakar Usai Israel Gabung Board of Peace

Pada 9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Sementara itu, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *