Penulis : W. Tomson (Pengamat Kebijakan Publik)
Desakan terhadap pemerintah pusat untuk segera melakukan investigasi hukum secara terbuka dan menyeluruh Lewat Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak kian menguat. Opini publik berkembang tajam setelah muncul dugaan bahwa skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan kepada sejumlah koperasi di kawasan tersebut bukan sepenuhnya mencerminkan kepentingan masyarakat lokal, melainkan berpotensi menjadi instrumen legal bagi kepentingan korporasi, termasuk keterlibatan PT. Wansuhai Indo Mining dalam aktivitas eksploitasi.
Secara hukum, penerbitan IPR kepada 10 koperasi kini dipertanyakan legitimasi dan integritas prosesnya. Jika benar terdapat relasi struktural antara pemegang izin koperasi dengan entitas perusahaan tambang, maka situasi ini berpotensi mengarah pada konflik kepentingan yang melanggar prinsip tata kelola sumber daya alam berbasis keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Negara tidak boleh tunduk pada mekanisme “pinjam bendera rakyat” untuk melanggengkan praktik pertambangan yang terindikasi menyimpang dari kerangka hukum yang berlaku.
Dari aspek ekonomi, potensi kerugian negara akibat tata kelola pertambangan yang tidak transparan di wilayah tersebut harus dihitung secara komprehensif. Gunung Botak bukan sekadar kawasan tambang rakyat, melainkan episentrum ekonomi mineral yang jika dikelola secara akuntabel dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Maluku.










