BeritaDaerahUtama

KPK Beri Solusi Atas Curhatan Operator Hulu Migas dalam Rakor Bersama SKK Migas Pamalu

62
×

KPK Beri Solusi Atas Curhatan Operator Hulu Migas dalam Rakor Bersama SKK Migas Pamalu

Sebarkan artikel ini
Kepala SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku, Subagyo menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK yang telah hadir di Kantor Perwakilan Papua dan Maluku, mengawali diskusi, Senin (13/05/2024) di Sorong.

Keseluruhan diskusi yang terjadi secara menyeluruh mempunyai semangat yang sama, agar dapat  memberikan dukungan terhadap kelancaran program pemerintah untuk mencapai target produksi 1 Juta BOPD dan 12 BSCFD hingga dapat berjalan dengan baik dan terbebas dari jeratan tindak pidana Korupsi.

Kepala Satgas 2 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI, Roro Wide Sulistiowati menyampaikan terima kasih kepada SKK Migas wilayah Papua dan Maluku karena telah memiliki dan menjalankan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) selama ini, bahkan diberikan Penghargaan sebagai kantor Perwakilan SKK Migas terbaik dalam penerapan SMAP SNI ISO 37001 ditahun 2022, dan berharap agar para kontraktor KKS dapat juga menerapkan sesuai  SNI ISO 37001 atau setidaknya dapat dapat mengikuti Panduan CEK KPK.

Baca Juga  Febry Calvin Tetelepta : Indonesia Akan Jadi Pemain Penting Transformasi Sektor Transportasi

“Kami juga menyampaikan harapan, agar bila dijumpai kendala kendala dalam keperluan administrasi keluhan nantinya, hal tersebut dapat disampaikan kepada KPK, dengan tentunya akan dipilah hingga bisa dicarikan solusi bersama antar instansi Kementerian Lembaga”, ungkap Roro dalam penjelasannya.

Dalam tanggapan menjawab curhatan, Roro juga menyampaikan Solusi solusi praktis yang didasarkan atas pengalaman pengalaman berusaha dari berkegiatan pada sektor lainnya, juga disampaikan upaya upaya koordinasi pencegahan apa saja yang telah disampaikan KPK kepada instansi Kementerian Lembaga dalam membenahi proses pelayan publik, sehingga terbebas dari potensi menyebabkan Kerugian Keuangan Negara, Pengelapan dalam Jabatan, Perbuatan Curang, Pemerasan, Gratifikasi, Suap-Menyuap dan Benturan Kepentingan dalam Pengadaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *