BeritaDaerahUtama

KPK Beri Solusi Atas Curhatan Operator Hulu Migas dalam Rakor Bersama SKK Migas Pamalu

62
×

KPK Beri Solusi Atas Curhatan Operator Hulu Migas dalam Rakor Bersama SKK Migas Pamalu

Sebarkan artikel ini
Kepala SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku, Subagyo menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK yang telah hadir di Kantor Perwakilan Papua dan Maluku, mengawali diskusi, Senin (13/05/2024) di Sorong.

SKK Migas Perwakilan Pamalu terus berupaya untuk memperbaiki Tata Kelola administrasi hingga bisa menciptakan budaya anti anti Korupsi, hal tersebut dilakukan dengan  telah terbukti dimilikinya sertifikasi ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System yang diperoleh sejak tahun 2019, dan terus dipertahankan hingga tahun ini . Dengan penerapan prinsip 4 No, yaitu  4 No’s: 1. Tidak memberi dan menerima suap (No Bribery), 2. Tidak memberi dan menerima imbalan (No Kickback), 3. Tidak memberi dan menerima hadiah (No Gift) dan 4. tidak memberi dan menerima jamuan mewah (No Luxurious Hospitality), dalam menerapkan 4 prinsip itu, kami bisa lebih fokus pada pencapaian terhadap kegiatan operasional dan tidak mudah terganggu atas hal hal yang berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi, Tegas Subagyo dalam penyampaian pembukaan awal diskusi.

Baca Juga  Bawaslu Maluku Terus Pantau Kampanye Harus Sesuai PKPU Nomor 13

Selanjutnya, secara terbuka dalam diskusi yang dilakukan, seluruh managerial dari para operator Kontrak Kerja Sama (KKS) yang terundang langsung oleh KPK, memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan curhat suka dan duka dalam berkegiatan di Tanah Papua. Dari dukungan telah adanya aturan otonomi khusus untuk Papua yang berkaitan dengan keberlangsungan beroperasi, hingga curhatan atas perlunya dukungan fasilitasi hadirnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, serta harapan ada tersedianya jalur keluhan berjenjang  yang memang penting untuk menjaga iklim berusaha, hingga Solusi atas kemudahan dan percepatan proses proses perizinan, pengadaan  lahan/tanah, dan cara penyelesaian isu sosial terkait ulayat adat yang tetap dalam koridor pencegahan terjadinya potensi korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *