Harun Masiku merupakan buronan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) untuk kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. “Kasus Harun Masiku itu mati suri 4,5 tahun itu diintervensi oleh politik sejak 8 Januari dan hari ini, kasusnya Harun Masiku naik lagi itu diintervensi oleh politik,” kata Praswad dalam kegiatan diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Juli 2024.
Eks penyidik KPK ini menyampaikan pada 8 Januari 2020 harusnya Harun Masiku bisa tertangkap. Pada sehari setelahnya, yakni pada 9 Januari seharusnya sudah ada penetapan tersangka tambahan.
SUMBER : Tempo.co