“Iya itu, yang pembagiannya itu, seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi, ada keuntungan yang diambil dari dia (pelaku) ke yang khusus ini,” ucap Asep.
KPK sejatinya sudah memeriksa sejumlah penyelenggara travel haji. Proses pembagian jatah tambahan kuota haji kepada penyedia jasa menjadi salah satu objek yang didalami penyelidik.
“Kita sudah panggil travel agent, makanya kita sedang menelusuri dari hilir, kita sudah tahu ada pembagian, tetapi, proses di hilir seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima (kuotanya),” ujar Asep.
Menurut Asep, permainan kotor dalam pembagian kuota haji ini sangat merugikan. Sebab, antrean para Jamaah yang harusnya bisa dipersingkat jadi gagal gegara orang berduit mau melaksanakan haji lebih dulu.
“Mungkin kalau 20 ribu (tambahan kuota haji) bisa naik (lama antreannya) menjadi, atau turun 21 tahun, 20 tahun, gitu antreannya,” kata Asep.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. *