JAKARTA, arikamedia.id – Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA menyoroti sejumlah bentuk kejahatan yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap konstitusi agraria di Indonesia. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan selama satu dekade kepemimpinan Jokowi telah terjadi kejatahan sistematis terhadap konstitusi agraria.
Menurut dia, kejahatan terhadap konstitusi itu telah membuat Indonesia semakin tenggelam dalam darurat agraria. Kejahatan pertama, katanya, pemerintah sudah membohongi publik perihal menjalankan reforma agraria seluas 9 juta hektare.
Faktanya, ujar Dewi, pemerintah hanya menjalankan sertifikasi tanah tanpa adanya redistribusi tanah kepada rakyat. “Sekadar pensertifikatan tanah bukanlah reforma agraria,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024.
Dia menilai, sertifikasi itu hanya suatu layanan kepada orang yang sudah memiliki tanah. Layanan sertifikasi itu, ujar dia, tak berlaku bagi rakyat yang belum memiliki tanah hingga rakyat yang tanahnya terancam dirampas, diberitakan Tempo.co.
“Bahkan sertifikasi adalah liberalisasi pasar tanah di Indonesia, sebagai upaya menjebak rakyat ke dalam pasar tanah bebas,” ucapnya.