Pj.Walikota Tual Bpk.Affandy Hasanusi Bersama Kepala Daerah Dari 3 Kab.Kota di Maluku langsung menerima Penghargaan dimaksud, Ambon,Kamis 12 Desember 2024.Penghargaan ini semakin memotivasi Pemkot melalui 7 OPD Pelayanan Publik untuk terus Tingkatkan Kinerja.
Sementara itu, pembentukan Kota Tual sebagai daerah otonom pernah dipertentangkan secara hukum oleh beberapa pihak yang merasa tidak puas, namun putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa Kota Tual tetap sah dan memenuhi syarat sebagai kota otonom.
Kini pemerintahan Kota Tual telah berjalan efektif. Tual merupakan kota terbesar kedua di provinsi Maluku dan memiliki jumlah penduduk 91.275 jiwa pada pertengahan tahun 2024.
Dengan hasil penilaian terbaru dari Ombudsman RI, Pemkot Tual didapuk sebagai daerah yang punya pelayanan publik kualitas tinggi atau berada pada zona hijau.
Kota Tual dinilai kota yang mampu memperbaiki pelayanan publik dari kuning ke hijau.
Penilaian Ombudsman dilakukan pada tujuh unit layanan dalam lingkup Pemkot Tual, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Puskesmas Un, dan Puskesmas Taar.