AMBON, arikamedia.id – Kota Tual adalah sebuah Kota di Provinsi Maluku, Indonesia. Kota Tual pernah menjadi bagian pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 disahkan.
Tual merupakan kota terbesar kedua di provinsi Maluku dan memiliki jumlah penduduk 91.275 jiwa pada pertengahan tahun 2024.
Baru-baru ini Kota Tual kembali ditetapkan nilai standar kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemkot Tual, Provinsi Maluku, pada tahun 2024 masuk dalam kategori kualitas tertinggi atau zona hijau dari Ombudsman RI.
Pj Wali kota Tual, Affandy Hassanusy mengatakan Pemkot Tual meraih skor 79,31 dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Kota Tual Bergeser dari Zona Kuning Ke Zona Hijau dan Raih Penghargaan dari Ombudsman RI atas Perbaikan Kualitas Pelayanan Masyarakat di Bumi Maren.
Ditandaskan, Nilai tersebut merupakan sebuah prestasi bagi Pemkot Tual karena meningkat dari tahun sebelumnya.
Menurutnya, pelayanan publik Kota Tual sebelumnya berada pada kisaran 54,00-77,99 yang berarti pelayanan publik masih berada pada zona kuning atau kualitas sedang.
“Terima kasih atas capaian predikat kepatuhan pelayanan publik 2024 bagi masing-masing OPD. Pertahankan konsistensi dan prestasi. Bila perlu tingkatkan evaluasi perbaikan dan inovasi. Ingat 3K komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi,” katanya.