Dirinya berharap, kedepan kerja bersama dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungam khusus terhadap anak dapat terus dilakukan, bukan saja oleh Pemerintah Kota (Pemkot) tetapi juga oleh instansi vertikal, swasta, media, akademisi, maupun masyarakat.
“Memang masih banyak kekurangan yang harus dibenahi bukan saja oleh Pemkot, tapi kolaborasi dan sinergitas bersama dari semua pihak menjadi penting,” terangnya.
Lekatompessy menandaskan dalam upaya membenahi kekurangan – kekurangan dimaksud pihaknya masih menunggu hasil penilaian secara resmi dari Kementerian PPPA yakni terkait kelembagaan, Kelima Kluster Pemenuhan hak anak, serta Kecamatan, Desa/Kelurahan Layak Anak.
“Seluruh catatan Perbaikan baik dari lima kluster, kelembagaan dan kecamatan, desa/kelurahan belum diberikan. Namun nanti ketika didapatkan akan diperbaiki sesuai indikator. Jadi ini baru pengumuman predikatnya saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kabupaten/Kota Layak anak adalah Kabupaten Kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. ***