Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalPendidikanUtama

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Edie Toet Adukan Dosen Universitas Pancasila ke LLDikti

12
×

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Edie Toet Adukan Dosen Universitas Pancasila ke LLDikti

Sebarkan artikel ini
Pengacara korban pelecehan seksual eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno; Yansen Ohoirat di Polda Metro Jaya, Jakarta, 23 April 2025. Tempo/Oyuk Ivani Siagian

Yansen menilai kedua intimidasi yang menimpa korban itu disebabkan oleh adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara pihak korban dan tersangka ETH yang merupakan mantan rektor sekaligus guru besar di Universitas Pancasila.

“Adanya relasi kuasa yang berkaitan dengan tenaga pendidik ini mempunyai implikasi terhadap mutu pendidikan. Oleh karena itu kami laporkan kepada LLDikti agar dapat diproses secara administratif,” kata dia.

Dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus ini, M. Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Laporan itu dibuat oleh dua pegawai perempuan, RZ dan DF. Edie Toet diduga telah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga  Peringatan Darurat dari Google, Pengguna Gmail Diminta Waspada

Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Laporan kedua menyusul dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024 atas kasus yang sama. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *