JAKARTA, arikamedia.id – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh Edie Toet Hendratno (ETH), eks Rektor Universitas Pancasila, mengadukan sejumlah dosen Universitas Pancasila ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Kuasa hukum korban mengadukan sejumlah dosen itu karena mereka diduga melakukan intimidasi terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Surat aduan itu dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat dan Amanda Manthovani ke LLDikti Wilayah III Jakarta, Cawang, Jakarta Timur pada Rabu, 23 April 2025. Yansen mengatakan intimidasi terhadap korban berlangsung sebanyak dua kali, sebagaimana diberitakan Tempo.co.
“Intimidasi tersebut dilakukan pada saat korban masih di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” kata Yansen kepada Tempo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 23 April 2025.
Yansen menuturkan, intimidasi pertama menimpa korban RZ pada 12 Februari 2024. Pada saat itu, salah satu dosen meminta korban untuk mencabut laporannya di kepolisian. Menurut Yansen, permintaan tersebut diduga disampaikan atas perintah ETH yang saat itu masih menjabat sebagai rektor.
Sementara itu, intimidasi yang kedua, kata Yansen, terjadi pada 20 Januari 2025. Seorang dosen, yang juga merangkap pejabat kampus, memerintahkan agar korban RZ dipindahkan dari pekerjaannya di rektorat Universitas Pancasila ke salah satu fakultas. Yansen menyebut perintah itu merupakan kehendak Yayasan Pendidikan dan Pembinaan Universitas Pancasila.