BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Konstitusionalitas MBG Diuji di MK, Hakim Adies Kadir diminta Tak Terlibat

4
×

Konstitusionalitas MBG Diuji di MK, Hakim Adies Kadir diminta Tak Terlibat

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id – Mahkamah Konstitusi telah memulai persidangan uji materi Undang-Undang APBN Tahun 2026 dan UU Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait dengan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis.

Hakim konstitusi yang menyidangkan perkara ini meminta agar pemohon memperkuat argumentasi terkait alasan harus mengeluarkan pembiayaan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

Hingga kini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tiga permohonan pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional terkait dengan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.

Dilansir Kompas.id, permohonan tersebut di antaranya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dkk (40/PUU-XXIV/2026), Rega Felix yang merupakan seorang dosen (52/PUU-XXIV/2026), dan Reza Sudrajad yang juga seorang guru (55/PUU-XXIV/2026).

Baca Juga  Purbaya Tanggapi Sindiran Trenggono soal Kapal

Dalam sidang perdana permohonan nomor 52/PUU-XXIV/2025 pada Rabu (11/2/2026), Rega Felix menguji Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas dan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN Tahun 2026. Pasal ini mengatur tentang anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN, dan program MBG dibiayai dari anggaran tersebut (Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN Tahun 2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *