Kegiatan ini turut menghadirkan lima narasumber yang kompeten, di antaranya, Ika Titahena dari Perempuan Adat Seram, Huna Matoke dari Perempuan Adat Suku Nuaulu, Jemmy Pieters dari Universitas Pattimura, Lusi Peilouw dari Komnas HAM Maluku, dan moderator Christina Yulita dari Komnas Perempuan. Kehadiran mereka menambah kekayaan diskusi dan memperkuat komitmen bersama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Maluku dan Indonesia secara umum.
Secara keseluruhan, kegiatan ini menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat bukan hanya sekadar kebutuhan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan budaya, lingkungan, dan keadilan sosial di Indonesia, khususnya di Maluku yang kaya akan kekayaan adat dan budaya. (AM-18)










