
Regulasi ini diharapkan mampu menegaskan keberlanjutan lingkungan serta meningkatkan manfaat ekonomi bagi komunitas adat, sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Selain itu, Pemprov Maluku menyoroti pentingnya percepatan penetapan peraturan daerah terkait negeri adat di berbagai kabupaten/kota sebagai tindak lanjut dari Perda Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2019.
Hingga saat ini, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) telah menetapkan 81 negeri adat, yang menjadi contoh keberhasilan pendekatan budaya dalam pengelolaan wilayah adat.
Dalam forum diskusi, sejumlah aspek diangkat sebagai fokus utama, salah satunya menekankan pengakuan hak asal-usul dan relasi kewenangan negeri adat, yang harus didukung oleh data adat yang valid guna menghindari konflik sosial.
Penguatan kearifan lokal, seperti praktik sasi, juga menjadi prioritas, dengan penempatan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pengelolaan sumber daya alam.
Tidak kalah penting, integrasi masyarakat adat dalam perencanaan pembangunan nasional, termasuk perlindungan lingkungan, ekonomi hijau, dan nilai ekonomi karbon, menjadi bagian dari strategi jangka panjang.
Menyoroti aspek hukum, Pemprov menegaskan pentingnya pranata adat dalam penegakan hukum, khususnya menjelang diberlakukannya KUHP baru pada 2026 yang secara eksplisit mengakui peran pranata adat dalam proses pemidanaan.










