AMBON, arikamedia.id – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat menggelar Konsolidasi dan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, di Lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Selasa, (02/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh organisasi masyarakat adat, akademisi, aktivis, serta unsur pemerintah daerah, yang menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Indonesia, khususnya di provinsi kepulauan ini.
Diskusi ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan 16 hari Kampanye Anti kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) sehingga memberikan ruang penting bagi perempuan adat untuk lebih diperhatikan dan diintegrasikan dalam proses pengambilan kebijakan nasional, mengingat perempuan adat memiliki peran dalam menjaga kearifan lokal dan keberlanjutan budaya.
Dalam sambutannya, Plt Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang, mewakili Gubernur Maluku, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi mendukung penuh pengesahan undang-undang ini sebagai dasar penataan dan penguatan masyarakat adat melalui regulasi yang komprehensif dan berkeadilan.
Kasrul juga mengungkapkan bahwa Pemprov Maluku bersama DPRD telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Hutan Adat yang direncanakan akan dibahas pada tahun 2026.










