Perjanjian tersebut mulai berlaku pada 19 Januari 2025, dengan mediasi Mesir dan Qatar serta dukungan Amerika Serikat.
Hamas telah mematuhi ketentuan tahap pertama. Tetapi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang dicari-cari oleh Pengadilan Kriminal Internasional, telah mengingkari untuk dimulainya gencatan senjata tahap kedua.
Menurut media Israel, Benjamin Netanyahu berusaha menghormati para ekstremis dalam koalisi yang berkuasa.
Sejak 7 Oktober 2023, Israel terus menerus melanjutkan kampanye genosida yang meluas terhadap penduduk Gaza, termasuk pembunuhan, penghancuran, membuat kelaparan dan pemindahan paksa, mengabaikan semua seruan dan perintah Mahkamah Internasional untuk menghentikannya. * Sumber : TIMESINDONESIA










