Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan diantaranya penerbitan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum, maupun pada pemerintah daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. Roy Siauta, M.Si mengatakan Penyelengaraan Hari Lingkungan Hiudp sedunia tahun 2023 di Provinsi Maluku dimulai dengan beberapa rangkaian kegiatan diantaranya Cosatal Clean Up (Pembersihan pesisir pantai) dan pemasangan alat little traps sampah buatan Clean rivers yang meruapakn Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan salah satu NGO tersebut. Tujuan dari pemasangan alat tersebut adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga mereka bisa sadar bagaimana cara mengelola sampah. (***)