Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memantau dan menerima sejumlah informasi terkait dengan pelaksanaan kampanye yang masih menormalisasi diskriminasi dan kekerasan berbasis gender berupa pernyataan seksisme, subordinasi perempuan dan kekerasan seksual.
Kasus-kasus tersebut merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang bertentangan norma-norma HAM internasional maupun Konstitusi RI. Berdasarkan hasil pemantauan hak perempuan dalam pemilu, Komnas Perempuan mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan dalam kontestasi elektoral sebagai:
“Segala bentuk kekerasan yang ditujukan pada perempuan karena ia perempuan, atau kekerasan yang mempengaruhi perempuan secara tidak proporsional karena partisipasi dan/atau aspirasi mereka untuk mendapatkan jabatan politik dan/atau terlibat dalam aktivitas politik dalam penyelenggaraan Pemilu. Kekerasan ditujukan untuk membatasi, menghalangi dan melemahkan perempuan sehingga tidak setara dalam memilih, dipilih, mencalonkan diri, berkampanye, berserikat, berkumpul, berekspresi atau berpendapat atas dirinya sendiri”. (Komnas Perempuan:2021).
Pada saat ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan digelar serentak di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota pada 27 November 2024, telah memasuki tahap pelaksanaan kampanye (25 September 2024 – 23 November 2024). Hanya 331 calon kepala daerah perempuan (10,66%) dan 2.733 (89,34%) calon kepala daerah laki-laki yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024.(AM-29)










