Tidak Patuhi PKPU Nomor 13 Tahun 2024
JAKARTA, arikamedia.id – Diskriminasi atau seksisme digunakan sebagai alat kampanye untuk meraup perhatian. Di antaranya, pernyataan Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran, Calon Gubernur Independen, Dharma mengatakan guru-guru perempuan sengaja ditempatkan di Taman Kanak-kanak untuk menyiapkan anak-anak menjadi bagian dari komunitas LGBT sejak dini.
Calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah juga melontarkan bahwa perempuan jangan diberi beban berat, apalagi menjadi gubernur. Juga terdapat baliho bernada seksis dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Harda Kiswaya – Danang Maharsa yang bertuliskan ‘Milih Imam (Pemimpin) Kok Wedok. Jangan Ya Dik Ya! Imam (Pemimpin) Kudu Lanang‘ yang berarti ‘Memilih imam (pemimpin) kok perempuan. Jangan ya dik ya! Imam (pemimpin) harus pria’ dan pernyataan “tusuk di tengah yang sedap” sebagai pernyataan penutup yang disampaikan kandidat Murad-Michael di Maluku pada debat terbuka.
Anggota Komnas Perempuan RI, Siti Aminah Tardi dalam jumpa pers, Kamis (07/11/2024), menyesalkan pernyataan yang disampaikan oleh para Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pelaksanaan kampanye dan debat publik yang tidak mematuhi ketentuan tentang materi kampanye sebagaimana disebutkan pada pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024.