Komnas HAM kemudian menindaklanjuti rekomendasi TGPF dengan membentuk Tim Penyelidikan Pro-Justisia yang menyimpulkan adanya bukti permulaan cukup atas kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menilai pernyataan Fadli Zon justru melemahkan upaya pemulihan penyintas.
“Pengakuan atas kebenaran merupakan pondasi penting bagi proses pemulihan yang adil dan bermartabat. Kami mendorong agar pernyataan tersebut dapat ditarik dan disampaikan permintaan maaf kepada penyintas dan masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyerukan agar seluruh pejabat negara menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi dan memegang teguh komitmen terhadap HAM.
“Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara untuk mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat,” kata Sondang.
Komnas Perempuan menilai bahwa menyangkal kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 sama saja dengan menghapus bagian penting dari sejarah dan mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan. *