AMBON, arikamedia.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Welhelm Kurnala mempertanyakan banyak guru honorer telah dirumahkan akibat regulasi terbaru, meskipun mereka telah lulus seleksi PPPK namun belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Dikatakan, hasil pengawasan di 11 kabupaten/kota khususnya di sektor pendidikan nasib guru honorer yang belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, hal ini merupakan temuan apalagi Komisi IV DPRD Maluku, dalam sistem PPPK terdapat masa uji coba. Jika dalam kurun waktu lima tahun guru yang telah diangkat tidak melaksanakan tugas dan fungsi (tupoksi) dengan baik, maka hal itu akan menjadi catatan evaluatif.
“Di beberapa daerah kami temukan masalah Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru, kekurangan fasilitas fisik, serta keberadaan guru honorer yang tidak lagi diakomodasi,” katanya kepada sejumlah kuli tinta di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Selasa (20/05/25).
Kata Kurnala, ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Kita perlu melihat masalah Sumber Daya Manusia (SDM) ini secara serius, karena akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan ke depan.
Lebih lanjut Kurnala mengungkapkan, DPRD ingin ada kelanjutan positif, bukan hanya sebatas wacana. Pemerintah daerah harus hadir dan mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan-persoalan ini.