DPRD meminta pemerintah melengkapi sarana dan prasarana pelabuhan sesuai standar sebelum melakukan penarikan retribusi. “Prinsipnya harus seimbang. Fasilitas dilengkapi terlebih dahulu, baru dilakukan penagihan retribusi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut rapat, Komisi III akan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi strategis, di antaranya kawasan terminal untuk memantau penertiban, kawasan Merdeka guna melihat progres revitalisasi Pasar Arumbae, serta Pelabuhan Indriko sebagai bahan evaluasi langsung.
Salah satu rekomendasi penting yang mengemuka adalah mendorong penerapan sistem pembayaran non-tunai (MPOS) untuk retribusi di Pelabuhan Indriko. Komisi III juga mengusulkan pertemuan dengan Bank Maluku untuk memfasilitasi penerapan sistem tersebut.
Dirinya juga menambahkan, Komisi III DPRD Kota Ambon akan kembali menggelar rapat kerja lanjutan bersama Dishub,bagian Barang dan Jasa, serta Bagian Hukum Pemkot Ambon guna membahas legalitas pemilihan mitra parkir secara komprehensif.
“Kami ingin proses ini berjalan sesuai aturan, transparan, dan membuka peluang bagi pelaku usaha lokal. Komisi III akan terus mengawal agar mitra terpilih benar-benar menata parkir secara tertib dan tidak menimbulkan kemacetan,” pungkasnya. (AM-18)










