Dituturkan, hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan utama DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan pada proses pemilihan mitra tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi III turut menyoroti berbagai persoalan lapangan yang kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari maraknya parkir liar hingga keberadaan terminal bayangan di sejumlah titik strategis kota.
“Terkait parkir liar, kami sepakat akan beraudiensi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Karena kewenangan penindakan bukan di Dishub,” paparnya. Ia menegaskan, setelah audiensi dilakukan, juru parkir liar di titik-titik ilegal harus segera diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum agar menimbulkan efek jera.
“Ini sudah menjadi keresahan masyarakat. Pemerintah harus hadir dan menjalankan tanggung jawabnya. Kami juga berharap dukungan penuh dari masyarakat,” katanya. Isu lain yang turut disorot adalah izin trayek angkutan kota yang belakangan ramai diperbincangkan. Ia menegaskan, berdasarkan klarifikasi Dishub, tidak pernah ada penambahan izin trayek di Kota Ambon.
“Jika ada angkutan yang beroperasi tanpa izin, silakan laporkan dengan bukti. Jangan membangun opini tanpa dasar karena bisa menjadi fitnah,” tegasnya. Selain transportasi darat, Komisi III juga menaruh perhatian pada sektor kepelabuhanan, khususnya Pelabuhan Indriko.










