Pihaknya lanjut Irawadi, mendukung pembangunan nasional, apalagi untuk kepentingan pertahanan. Namun hak-hak masyarakat adat juga harus diperhatikan.
Lebih jauh dikatakan, peninjauan ini dilakukan menyusul adanya sejumlah proyek nasional yang direncanakan di kawasan tersebut, termasuk pembangunan stasiun radar TNI Angkatan Udara dan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB), atau kincir angin yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai hutan adat oleh masyarakat.
Komisi II DPRD Provinsi Maluku melakukan kunjungan lapangan ke kawasan Air Louw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (31/07/25).
Kunjungan itu didampingi Wakil Ketua Nita Bin Umar dan Jhon Suantihi Laipeny, serta anggota Ari Sahertian dan Anos Yermias. Komisi II juga berkoordinasi dengan Komisi I dalam upaya menelusuri status hukum dan penguasaan atas lahan yang dimaksud.
Setelah rapat gabungan, DPRD Maluku tidak menutup kemungkinan akan melakukan kunjungan kerja ke kementerian terkait di Jakarta untuk meminta penjelasan dan memastikan bahwa proses pembangunan di kawasan tersebut tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat lokal. ***