AMBON, arikamedia.id – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi mengatakan, kawasan yang menjadi lokasi proyek pembangunan Stasiun Radar dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) merupakan bagian dari yang telah dikeluarkan dari kawasan hutan melalui, Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada 2016, dan diperbarui kembali pada tahun 2024 atas permintaan Kementerian Pertahanan.
Dikatakan, masalahnya, masyarakat tidak mengetahui adanya keputusan ini. Padahal, mereka telah menguasai kawasan itu sebagai hutan adat bahkan sebelum kemerdekaan.
Menurutnya, selain pembangunan stasiun radar, kawasan tersebut juga menjadi lokasi survei untuk proyek pembangkit listrik tenaga bayu oleh pihak swasta, serta program penyediaan air bersih.
“Ada tiga kegiatan yang rencananya akan dilakukan di area ini. Oleh karena itu, penting untuk menyelaraskan rencana pembangunan agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun konflik dengan masyarakat adat,” ujarnya.
Kata Irawadi, Komisi I dan II DPRD Maluku berencana menggelar rapat gabungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dinas Kehutanan, BPN, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup, serta Kementerian Pertahanan dan pihak swasta.