“Sampai sekarang tidak ada data faktual bahwa batu dari Kei Besar digunakan untuk proyek strategis nasional. Semua masih asumsi,” tegas Letsoin.
DPRD mendesak agar aktivitas pertambangan dihentikan hingga dilakukan kajian akademis yang mendalam.
Sebutnya, perlu pelibatan ilmuwan dan ahli lingkungan untuk mengetahui potensi sumber daya dan dampaknya.
Apakah itu hanya batu biasa atau mengandung mineral penting lain lanjutnya, harus ada kajian objektif dan menyeluruh.
Lebih lanjut ditambahkan, Kepulauan Kei terlalu berharga untuk dikorbankan demi kepentingan jangka pendek.
“Jika aktivitas pertambangan tidak menjaga kelestarian lingkungan, maka harus dihentikan. Kita tidak bisa korbankan pulau kita,” tegasnya.
Komisi II berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Maluku untuk mendalami legalitas dan dampak aktivitas tambang PT Batu Licin.
Suleman menambahkan, pihaknya akan melanjutkan pertemuan untuk memastikan kegiatan ini dihentikan secara hukum.
DPRD Maluku juga ditandaskan, akan menyampaikan hasil pengawasan dan sikap resmi ini ke Komisi VII DPR RI sebagai bagian dari pengawasan terhadap industri tambang nasional.
Dia mengaku akan sampaikan langsung ke Komisi VII DPR RI. Kei Besar tak boleh hancur karena kelalaian birokrasi dan kerakusan investasi.














