AMBON, arikamedia.id – Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi menyoroti potensi pencemaran laut akibat kecelakaan yang terjadi saat proses pemuatan material limbah hasil pengolahan tembaga di area tambang oleh PT Batutua Kharisma Pemai dan PT Batutua Tembaga Raya (BKP-BTR)
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa pasti ada dampak lingkungan di area pemuatan tersebut,” ujar Irawadi.
Ditambahkan, dari penjelasan teknis yang disampaikan, terdapat indikasi bahwa sisa hasil olahan material mengandung unsur kimia tertentu. “Ada kemungkinan senyawa ini ketika bercampur dengan air laut bisa menimbulkan pencemaran. Ini yang perlu dipastikan melalui kajian ilmiah,” katanya.
Komisi II DPRD Maluku menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektur Tambang, serta manajemen PT BTR , untuk membahas insiden tenggelamnya tongkang pengangkut limbah B3 milik perusahaan tersebut pada 26 Agustus 2025 lalu.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Maluku, Selasa (21/10/2025), dipimpin Ketua Komisi II Irawadi, didampingi Wakil Ketua Suanthie John Laipeny, Sekretaris Jefri Jaran, serta sejumlah anggota komisi lainnya seperti Andreas Taborat, Alhidayat Wadjo, Ridwan Nurdin, Anos Yermias, Ari Sahertian, dan Suleman Letsoin.