AMBON, arikamedia.id – Polemik penyerapan hasil panen padi oleh Bulog Maluku dan Maluku Utara terjadi akibat miskomunikasi dengan para petani.
Bulog hanya berperan sebagai operator, sementara seluruh kebijakan penyerapan hasil panen diatur langsung oleh Badan Pangan Nasional.
“Agenda rapat hari ini terkait dengan penyerapan hasil panen padi yang sempat ditolak oleh Bulog. Namun perlu dipahami, Bulog hanya pelaksana. Semua regulasi ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional,” ujar Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi usai rapat bersama Bulog Maluku dan Maluku Utara, Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan, sempat terjadi perbedaan harga di lapangan. Berdasarkan surat edaran Badan Pangan Nasional, harga gabah kering ditetapkan Rp8.000 per kilogram.
Ditambahkan, namun, Bulog menawarkan Rp7.600 per kilogram. Perbedaan itu, menimbulkan kebingungan di kalangan petani.
Menurutnya, kualitas beras nantinya juga sangat dipengaruhi oleh proses pasca panen, mulai dari penggilingan, pengeringan hingga penyimpanan.
“Tiga minggu lalu memang ada transaksi dengan harga berbeda, tetapi itu tidak perlu dipersoalkan lagi karena pemerintah sudah menetapkan harga acuan. Saat ini harga sudah kembali normal,” jelasnya.