Sementara itu, Keputusan soal ini diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, Rapat turut menghadirkan perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Dalam rapat, Komisi II menyoroti dua surat Bupati KKT, masing-masing tertanggal 25 April 2025 dan 29 Agustus 2025.
Surat itu menegaskan larangan kapal tanpa izin beroperasi, perlunya pengaturan musim tangkap telur ikan terbang, serta keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengawasan. ***